SEJARAH "SULAWESI UTARA"
Provins Sulawesi Utara mempunyai latar belakang sejarah yang cukup panjang sebelum daerah yang berada paling ujung utara Nusantara ini menjadi Provinsi Daerah Tingkat I. Pada permulaan Kemerdekaan Republik
Indonesia, daerah ini berstatus Keresidenan yang merupakan bagian dari Provinsi
Sulawesi.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 1960 Provinsi Sulawesi
dibagi menjadi dua bagian iaitu, Provinsi Sulawesi Selatan-Tenggara dan
Provinsi Sulawesi Utara-Tengah.
Gabenor
pertama Provinsi Sulawesi Utara-Tengah adalah MR. A.A. Baramuli dan
Wakil Gabenor Latkol F.J. Tumbelaka. Wilayah Provinsi Daerah Tingkat I
Sulawesi Utara-Tengah adalah Kotapraja Manado, Kotapraja Gorontalo, dan
delapan Daerah Tingkat II masing-masing Sangihe Talaud, Bolaang
Mongondow,
Minahasa,
Gorontalo,
Buol Toli-Toli, Donggala, Poso dan Luwuk/Banggai. Pada tanggal 23
September 1964, di saat Pemerintah Republik Indonesia memberlakukan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 yang menetapkan perubahan status
Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dengan menjadikan Sulawesi Utara
sebagai Daearh Otonom Tingkat I, dengan Manado sebagai Ibukotanya. Sejak
saat itu, secara de facto Daerah Tingkat I Sulawesi Utara membentang
dari Utara ke Selatan Barat Daya, dari Pulau Miangas ujung utara di
Kabupaten Sangihe Talaud sampai Molosipat di bagian Barat Kabupaten
Gorontalo.
Dalam perjalanan panjang sampai dengan Tahun 2000, Wilayah
Administrasi Provinsi Sulawesi Utara terdiri dari 5 Kabupaten dan 3
Kotamadya, iaitu : Kabupaten Minahasa, Bolaang Mongondow, Gorontalo,
Sangihe dan Talaud, Boalemo serta Kotamadya Manado, Bitung dan
Gorontalo.
Selanjutnya seiring dengan Nuansa Reformasi
dan Otonomi Daerah, maka telah dilakukan pemekaran wilayah dengan
terbentuknya Provinsi Gorontalo sebagai hasil pemekaran dari Provinsi
[Sulawesi Utara malalui Undang-Undang No. 38 Tahun 2000. Pada tahun 2002
dan 2003 Provinsi Sulawesi Utara ketambahan Kabupaten Talaud
berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 2002 yang merupakan hasil
pemekaran Kabupaten Sangihe dan Talaud dan Undang-Undang Kabupaten
Minahasa Selatan dan Kota Tomohon berdasarkan Undang-Undang No. 10 Tahun
2003 serta berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 2003 terbentuk juga
Kabupaten Minahasa Utara. Ketiga daerah tersebut adalah hasil pemekaran
Kabupaten Minahasa. Akibat adanya pemekaran Provinsi Gorontalo dan
ketambahan Kabupaten dan Kota, maka Provinsi Sulawesi Utara menjadi
delapan wilayah administrasi Kabupaten/Kota, masing-masing :
-
Kabupaten Bolaang Mongondow
-
Kabupaten Minahasa
-
Kabupaten Sangihe
-
Kabupaten Talaud
-
Kabupaten Minahasa Selatan
-
Kabupaten Minahasa Utara
-
Kota Manado
-
Kota Bitung
-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar