Asal Usul Minahasa
Minahasa berasal dari kata MINAESA yang berarti persatuan, yang mana zaman dahulu Minahasa dikenal dengan nama MALESUNG.Menurut penyelidikan dari Wilken dan Graafland bahwa pemukiman nenek moyang orang Minahasa dahulunya di sekitar pegununggan Wulur Mahatus, kemudian berkembang dan berpindah ke Mieutakan (daerah sekitar tompaso baru saat ini).
Orang minahasa yang dikenal dengan keturunan Toar Lumimuut pada waktu itu dibagi dalam 3 (tiga) golongan yaitu :
- Makarua Siow : para pengatur Ibadah dan Adat
- Makatelu Pitu : yang mengatur pemerintahan
- Pasiowan Telu : Rakyat
- Anak suku Tontewoh (Tonsea) : wilayahnya ke timur laut
- Anak suku Tombulu : wilayahnya menuju utara
- Anak suku Toulour : menuju timur (atep)
- Anak suku Tompekawa : ke barat laut, menempati sebelah timur tombasian besar
Di Minahasa sejak dahulu tidak mengenal adanya pemerintahan yang diperintah oleh raja. Yang ada adalah:
- Walian :Pemimpin agama / adat serta dukun
- Tonaas : Orang keras, yang ahli dibidang pertanian, kewanuaan, mereka yang dipilih menjadi kepala walak
- Teterusan : Panglima perang
- Potuasan : Penasehat
Sejalan dengan perkembangan otonomi maka tahun 1919, kota Manado yang berada di tanah Minahasa, diberikan pula otonom menjadi Wilayah Kota manado. Kemudian karena kemajuan yang semakin cepat, maka status kecamatan Bitung, berdasarkan Peraturan pemerintah nomor 4 Yahun 1975 Tanggal 10 April 1975 telah ditetapkan menjadi Kota Administratif Bitung, dan selanjutnya pada tahun 1982 ditetapkan menjadi Kota Bitung.
Dalam rangka untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna dalam rentang kendali penyelenggaraan tugas pemerintahan, pelaksanaan pembangunan serta pembinaan dan pelayanan masyarakat usulan pembentukan kabupaten Minahasa Selatan dan Kota Tomohon diproses bersama-sama dengan 25 calon Kabupaten/Kota diseluruh Indonesia, dan setelah melalui proses persetujuan DPR-RI, maka Kabupaten Minahasa Selatan dan Kota Tomohon ditetapkan menjadi Kabupaten dan Kota Otonom di Indonesia melalui UU Nomor 10 tahun 2003 tertanggal 25 Pebruari 2003. Pada tanggal 21 Nopember 2003 dengan UU Nomor 33 Tahun 2003 , Kabupaten Minahasa Utara ditetapkan menjadi daerah otonom yang baru. Kab. Minahasa Selatan pada tanggal 23 Mei 2007 juga telah memekarkan Kabupaten Minahasa Tenggara.
Dengan adanya Pemekaran tersebut maka wilayah Minahasa menjadi 4 (empat) Kabupaten (Kabupaten Minahasa, Minahasa Selatan, Minahasa Utara, Minahasa Tenggara) dan 3 (tiga) Kota (Kota Manado, Bitung dan Tomohon).
SUMBER INFORMASI : http://www.minahasa.go.id/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar